Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Formappi: Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara Cukup Setimpal Dengan Peran Setya Novanto

"KPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tuntutan Jaksa 16 tahun penjara cukup setimpal dengan perannya,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Formappi: Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara Cukup Setimpal Dengan Peran Setya Novanto
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Sebastian Salang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai sudah setimpal dengan tuntutan ‎16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"KPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tuntutan Jaksa 16 tahun penjara cukup setimpal dengan perannya," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, kamis (29/3/2018).

Baca: Tuntutan 16 Tahun Penjara Kepada Setya Novanto Dinilai Tak Sebanding Dengan Nilai Kerugian Sosial

Dia pun yakin jaksa penuntut umum (JPU) sudah mempertimbangkan berbagai aspeknya termasuk rasa keadilan masyarakat saat memutuskan tuntutan terhadap mantan Ketua Umum Golkar tersebut.

Kini menurut dia, bola berada di tangan Majelis Hakim.

Boleh jadi kata dia, hakim akan memutuskan lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan JPU.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab majelis Hakim bisa memutuskan apa saja sesuai pertimbangannya.

Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas

"Prediksi saya, putusan hakim minimal sama dengan tuntutan JPU, atau malah mungkin lebih Berat. Akhirnya kita harus menunggu apa putusan hakim dan menghormati proses hukum," tegasnya.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City Terungkap, Empat Mucikari Ditangkap Polisi

"‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, ‎jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas