Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati Pilih Makanan, Ada 27 Merek Produk Ikan Kaleng Terdapat Parasit Cacing

27 merek produk ikan kaleng yang selama ini cukup membantu masyarakat Indonesia yang tak ingin repot masak ikan, harus ditarik BPOM RI.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hati-hati Pilih Makanan, Ada 27 Merek Produk Ikan Kaleng Terdapat Parasit Cacing
surya/sulvi sofiana
CACING PARASIT - Kepala BBPOM Surabaya, Saparie menunjukkan foto ikan Makarel dalam kemasan yang terdapat cacing parasit di dalamnya saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (29/3/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penemuan mengejutkan. 27 merek produk ikan kaleng yang selama ini cukup membantu masyarakat Indonesia yang tak ingin repot masak ikan, harus ditarik BPOM RI.

Bukan main-main, 27 merek produk ikan kaleng tersebut terbukti ditemukan paradit cacing di dalamnya.

Pememuan pertama BPOM RI pada tanggal 22 Maret 2018, kemudian pelaku usaha telah melakukan penarikan terhadap produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, sebagai berikut :

Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356;

Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020; dan

Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.

Menurut rilis BPOM RI, di web site resmi mereka www.pom.go.id, telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia, untuk memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.

Berita Rekomendasi

Sampai dengan 28 Maret 2018 kemarin, BPOM RI melakukan sampling dan pengujian pada 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.

Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 (enam belas) merek produk impor dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri.

Kepala penyidik Balai Besar POM, Siti Amanah menunjukkan bahwa kebanyakan produk yg terbukti ada parasit cacing, adalah produk impor.

Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah China terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Daftar Temuan Parasit Cacing Pada Produk Ikan Kaleng.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas