Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kiki Hasibuan Gunakan Uang Calon Jemaah untuk Membeli Apartemen

Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan saksi sekaligus manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail terkiat pembelian satu unit apart

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan saksi sekaligus manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail terkiat pembelian satu unit apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam keterangannya, Ismail membenarkan adanya pembelian satu unit apartemen pada 15 Oktober 2015.

Pembelian apartemen dilakukan oleh Direktur keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki atas nama Hesty Agustin.

Baca: Setelah Riau, Kini Ditemukan Cacing di 9 Merek Makarel Kaleng di Jakarta, Berikut Daftarnya

Hesty Agustin disebut memiliki kedekatan dengan Kiki Hasibuan.

Hal itu terlihat dari postingan di media sosial, Hesty kerap memamerkan foto bersama dengan Kiki.

"Apartemen itu atas nama Hesty Agustin. Yang bersangkutan tinggal sendiri," kata Muhammad Ismail di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Ismail tidak mengetahui hubungan Hesty dengan terdakwa Kiki Hasibuan.

Bahkan, dia belum pernah melihat Kiki berkunjung ke apartemen tersebut.

Baca: Beredar Isu Chacha Frederica Keluar dari Girls Squad Usai Berhijab, Nia Ramadhani Buka Suara

Usai persidangan, Jaksa Sufari mengatakan keterangan saksi soal unit apartemen Park View penting untuk membuktikan penggunaan uang First Travel yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, dalam berita acara pemeriksaan Hesty, menyebut pembelian apartemen dilakukan Kiki Hasibuan dengan biaya Rp 450 Juta.

"Apartemen itu merupakan uang First Travel yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen oleh salah satu terdakwa senilai Rp 450 juta. Kita mau menunjukkan ada aliran dana yang tidak semestinya," kata Sufari.

Diketahui, dalam persidangan kali ini, saksi yang hadir yakni direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dan manager Operasional Apartemen Puri Park View, Muhammad Ismail.

Kedua saksi dimintai keterangan terkait jasa penyedia pakaian umarah dan kepemilikan apartemen.
Simak videonya di atas!(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas