Soal Aliran Dana, Jaksa KPK Sebut Bantahan Setya Novanto Kurang Bukti
Di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Soal Aliran Dana, Jaksa KPK Sebut Bantahan Setya Novanto Kurang Bukti](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-terdakwa-korupsi-ktp-elektronik_20180323_203237.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bantahan Setya Novanto soal aliran dana dari Andi Narogong ke anggota dewan, via keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi tidak didukung dengan bukti yang kuat.
"Di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Di hadapan penyidik, Irvanto mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada anggota dewan," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para anggota dewan tersebut yakni Olly Dondokambey, Tamsil linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah. Atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi tersebut, terdakwa menyimpulkan uang tersebut dari Iwan Balara.
Atas bantahan Setya Novanto itu, Jaksa Wawan mewakili penuntut umum berpendapat bantahan tersebut hanya merupakan Kesimpulan terdakwa, tanpa didukung oleh bukti apapun.
"Terdakwa berusaha mencocok-cocokan jumlah uang yang diperintahkan Andi Agustinus, yang menurut Irvanto Hendra Pambudi diberikan kepada beberapa anggota DPR tersebut," tutur Jaksa Wawan.
Masih menurut jaksa, hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut.
"Bantahan terdakwa tersebut bertentangan dengan alat-alat bukti lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong, Iwan Barala, Muhamad Nur, dan alat bukti petunjuk berupa rekaman Johannes Marliem, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan bahwa terhadap transaksi sejumlah US$3,5 juta, dari Iwan Barala kepada Irvanto Hendra Pambudi sama sekali tak diketahui oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong," papar jaksa Wawan.
Kalaupun benar Andi Agustunus pernah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR, kata Jaksa Wawan, maka uang itu di luar uang yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto Hendra Pambudi.