Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aliran Dana, Jaksa KPK Sebut Bantahan Setya Novanto Kurang Bukti

Di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Aliran Dana, Jaksa KPK Sebut Bantahan Setya Novanto Kurang Bukti
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bantahan Setya Novanto soal aliran dana dari Andi Narogong ke anggota dewan, via keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi tidak didukung dengan bukti yang kuat.

"‎Di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Di hadapan penyidik, Irvanto mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada anggota dewan," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para anggota dewan tersebut yakni ‎ Olly Dondokambey, Tamsil linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah. Atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi tersebut, terdakwa menyimpulkan uang tersebut dari Iwan Balara.

Atas bantahan Setya Novanto itu, Jaksa Wawan mewakili ‎penuntut umum berpendapat bantahan tersebut hanya merupakan Kesimpulan terdakwa, tanpa didukung oleh bukti apapun.

"Terdakwa berusaha mencocok-cocokan jumlah uang yang diperintahkan Andi Agustinus, yang menurut Irvanto Hendra Pambudi diberikan kepada beberapa anggota DPR tersebut," tutur Jaksa Wawan.

Masih menurut jaksa, ‎hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut.

"Bantahan terdakwa tersebut bertentangan dengan alat-alat bukti lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong, Iwan Barala, Muhamad Nur, dan alat bukti petunjuk berupa rekaman Johannes Marliem, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan bahwa terhadap transaksi sejumlah US$3,5 juta, dari Iwan Barala kepada Irvanto Hendra Pambudi sama sekali tak diketahui oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong," papar jaksa Wawan.

Berita Rekomendasi

Kalaupun benar Andi Agustunus pernah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR, kata Jaksa Wawan, maka uang itu di luar uang yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto Hendra Pambudi‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas