Teman Perempuan Kiki Hasibuan Tidak Hadir di Persidangan
Hesty Agustin, teman perempuan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tidak hadir di persidangan kasus First Travel
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua orang saksi dari lima orang yang dijadwalkan terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Jaksa Sufaeri menurutkan, bahwa saksi yang tidak hadir dalam persidangan salah satunya adalah Hesty Agustin, yang merupakan teman perempuan Kiki Hasibuan. Kehadiran Hesty dibutuhkan untuk dimintai keterangan terkait pembelian satu buah apartemen Puri Park View, di kawasan Jakarta Barat.
"Iya kita hadirkan, kita sudah panggil hari ini, cuman yang bersangkutan tidak datang," kata Sufaeri di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, saat dimintai konfirmasi terkait hubungan dekat Hesty dengan Kiki Hasibuan, Suaferi enggan menjabarkan.
"Kita lihat apa persidangan," terang Sufaeri.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Dia pun mesatikan akan melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir dalam jadwal persidangan berikutnya.
"Kalau sudah tiga kali dipanggil engga hadir dan kita tahu alamatnya, kita akan panggil paksa," jelas Sufaeri.
Diketahui, dalan persidangan kali ini, saksi yang hadir yakni direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dan manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait jasa penyedia pakaian umarah dan kepemilikan apartemen.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.