Vonis Nur Alam Lebih Rendah 6 Tahun dari Tuntutan JPU
Pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria, diputuskan menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Nur Alam
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam hari ini, Rabu (28/3/2018) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria, diputuskan menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Nur Alam.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya dengan 18 tahun penjara.
"Menimbang, mengadili dan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa divonis dengan 12 tahun penjara. Dengan denda sebanyak Rp 1 Milyar dan subsider 6 bulan penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara dan mendukung program pemerintah," terang Hakim Ketua Majelis Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Video Amatir Abadikan Detik Detik Mengerikan Longsor di Ciloto
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nur Alam, yakni pencabutan hak politik. Dalam artian terdakwa tidak diperkenankan untuk dipilih dalam berpolitik.
"Hukuman lain yang kami ambil adalah mencabut hak berpolitik terdakwa selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana," terang hakim Diah Siti Basariah.
Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan sanki lainnya terhadap Nur Alam yaitu menyita sejumlah aset mulai dari rumah dan tanah untuk dilelang KPK dan uangnya diserahkan ke negara.
Atas vonis tersebut, Nur Alam menyatakan banding. Sementara jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000.
Baca: Asrul Sani Bandingkan Anies dan Jokowi Soal Janji Sebagai Gubernur DKI
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.
Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).