Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga BBM Naik, Pemda Diminta Turunkan Pajak Bahan Bakar

"Hal ini sebagai langkah yang paling bijak dan memungkinkan dilakukan pemerintah provinsi di tengah-tengah kesulitan warganya,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Harga BBM Naik, Pemda Diminta Turunkan Pajak Bahan Bakar
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi. 

"Tentu yang merasakan dampak dari naiknya BBM jenis Pertalite bukan hanya warga Riau, masyarakat di daerah lainnya merasakan dampak kenaikan. Dengan kondisi ini, pemerintah provinsi wajib hadir dengan mengambil sikap bijak yakni menurunkan PBBKB yang sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 3 persen atau di bawahnya," kata dia.

Menurunkan PBBKB, kata dia, pemerintah provinsi tidak perlu khawatir dan menjadikan alasan enggannya menurunkan PBBKB karena takut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurun.

Faktanya selain PBBKB masih banyak sumber pendapatan lain yang dapat dimaksimalkan. Sumber pendapatan lain itu, seperti Pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok. Belum lagi retribusi, serta PAD lain-lain yang sah.

"Selain fakta di atas, hingga saat ini seluruh pemerintah daerah masih mengandalkan kebutuhan belanjanya dari pemerintah pusat Bukan PAD," ujarnya.

Bahkan untuk urusan berkaitan langsung bagi masyarakat contohnya dana pendidikan, hanya Provinsi DKI Jakarta yang sanggup menganggarkan dana pendidikan sampai 20 persen dari PAD. Provinsi lainnya sebagian besar di bawah 5 persen dari PAD.

Belum lagi fakta di mana sebagian besar dana APBD habis untuk pos anggaran tidak produktif. contohnya data di tahun 2016, APBD seluruh provinsi 70,9 persen dihabiskan untuk belanja pegawai.

Melihat fakta-fakta di atas, CBA meminta Kemendagri tidak ragu-ragu mendorong dan menginstruksikan pemerintah provinsi agar merevisi kebijakan terkait pajak daerah yakni menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor paling tinggi 3 persen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas