KPU Godok Aturan Cuti Kampanye bagi Capres Petahana
KPU RI sedang menyusun Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye di Pemilu 2019. Di dalam PKPU tersebut diatur mengenai kampanye capres dan cawapres.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI sedang menyusun Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye di Pemilu 2019. Di dalam PKPU tersebut diatur mengenai kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, mengatakan calon presiden petahana dapat mengajukan cuti kampanye. Pengajuan cuti dilakukan salah satunya agar saat kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca: Tekan Senggolan di Jalan Sempit, Dishub DKI Pasang 200 Cermin Cembung
"Sejak kemarin, kami bahas draft PKPU kampanye, laporan dana kampanye, pencalonan presiden, itu yang kita bahas dalam pleno. Dibahas, cuti artinya dalam rangka fasilitas jabatan, kecuali yang pengamanan," tutur Hasyim, Jumat (30/3/2018).
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden, calon presiden petahana dapat mengajukan cuti kepada KPU RI sebelum masa kampanye.
Menurut dia, KPU RI tidak mengatur selama berapa hari calon presiden tersebut mengambil cuti. Bahkan, kata dia, satu hari mengambil cuti pun tidak dipermasalahkan.
"Yang penting sudah ketahuan jadwal kampanyenya kapan, sebelum kampanye ya sudah harus ada surat pengajuan cuti. Ya sebelum kampanye, sudah harus ada suratnya pengajuan cuti," kata dia.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya saat mengajukan cuti kampanye, jabatan presiden tidak boleh kosong. Yang mengambil cuti masih berstatus sebagai presiden.
Namun, ketika berkampanye harus jelas dibedakan berkunjung ke daerah itu menjalankan tugas sebagai presiden atau sebagai calon yang berkampanye.
"Itu harus ditegaskan. Kalau misal ke daerah sebagai penyelenggara negara, tidak boleh situasi itu digunakan sebagai kampanye. Cuti itu wajib, tetapi kampanye itu hak, hak bisa dipenuhi kalau tadi itu ketika berkampanye menggunakan izin itu," tuturnya.
Rencananya, PKPU Kampanye di Pemilu 2019 itu masih akan dirampungkan di rapat pleno antara komisioner KPU RI.
Setelah itu, dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II DPR RI.
"Senin, selasa besok ada RDP, kita akan matangkan lagi dalam pleno besok Minggu, kita matangkan lagi karena itu nanti kita bahas juga dapil kabupaten/kota," tambahnya.
KPU RI menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Sementara itu, pada 20 September 2018, merupakan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung pada 23 September 2018-13 April 2019.