Sidang Dokter Penembak Mati Istri di Cawang, Terdakwa: Saya Nggak Kuat . . .
Ia terperanjat saat sejumlah anggota keluarga istrinya, dr Letty, langsung berdiri dan memperhatikan langkahnya menuju kursi terdakwa.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikis terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy terguncang hingga sempat tak mampu menjalani sidang pembacaan dakwaan saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/03).
Dokter spesialis kecantikan itu dihadirkan ke pengadilan sebagagi terdakwa atas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya sang istri, dr Letty Sultri, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 9 November 2017.
Baca: Novanto Sempat Menyantap Sarapan dari sang Istri Sebelum Dengarkan Tuntutan Jaksa
Sidang perdana berupa pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Helmy molor sekitar empat jam dari jadwal semula. Belasan anggota keluarga dr Letty selaku korban tampak hadir sejak pagi.
Terdakwa Helmy hadir ke ruang persidangan melalui pintu sisi kanan dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan warna orange serta kopiah putih. Jaksa Felly Kasdi mengarahkannya untuk duduk di kursi di tengah persidangan yang disiapkan.
Ia terperanjat saat sejumlah anggota keluarga istrinya, dr Letty, langsung berdiri dan memperhatikan langkahnya menuju kursi terdakwa.
Helmi langsung tertunduk begitu duduk di kursi terdakwa. Sesaat kemudian, Helmy berkata kepada seorang jaksa yang berada di sampingnya, "Aku enggak kuat, aku engga kuat..." Namun, ucapan Helmy tak direspon oleh jaksa.
Dan tiba-tiba, anggota keluarga korban bertubuh tegap dan berambut cepak bangkit dari tempat duduknya dan berteriak memanggil namanya. "Helmy.. Helmy..," teriak salah satu keluarga korban.
Seketika wajah Helmy tampak pucat dan ketakutan. Dan ia kembali berkata kepada jaksa, "Aku enggak kuat.., aku engga kuat ..." Namun, lagi jaksa tak menghiraukan.
Helmy semakin ketakutan saat belasan anggota keluarga korban kembali berteriak kepadanya. Dan ia hanya bisa menunduk. "Helmy, mau pulang lewat mana kamu," teriak salah satu pria.
Tak lama setelah teriakan tersebut, petugas pengadilan mengistruksikan Helmy untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu.
Dan baru setelah lima naggota majelis hakim memasuki ruang persidangan, Helmy kembali dibawa masuk ke dalam ruang persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa.
Diancam Hukuman Mati
Helmy yang duduk di kursi terdakwa hanya bisa menunduk dan menggerakkan jemari serta mengusap-usap telapak tangan saat jaka membacakan surat dakwaan untuknya.
Tak jarang dia menyilangkan kaki dan tampak mengerenyikan dahi saat mendengarkan kalimat demi kalimat dakwaan untuknya.
Jaksa dalam surat dakwaannya mendakwa dr Helmy dengan pasal berlapis. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pembunuhan dan kepemilikan senjat api.
"Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa Felly Kasdi saat membacakan surat dakwaan.
Felly membeberkan, dr Helmi dan dr Letty sudah terlibat petengkaran sejak 2013 dan puncaknya terjadi pada Juni 2017. Dan Letty menggugat cerai suaminya itu pada 3 Juli 2017.
"Terdakwa digugat cerai oleh korban di Pengadilan Agama Jakarta Timur dan dijadwalkan putusan pada November 2017," ucapnya.
Felly menjelaskan, saksi Abdul Kadir pernah mendengar cerita dari korban, yang pernah dipaksa untuk rujuk dengan ancaman akan ditembak jika menolak.
Helmy membeli sepucuk senjata api jenis revolver dan 28 butir amunisinya pada 19 Oktober 2017 dari seorang bernama Roby Yogianto.
"Melakukan pembayaran atas pembelian senjata api tersebut kepada Roby Yogianto yang seluruhnya Rp 21,7 juta," tuturnya.
Helmy belajar menembak secara autodidak sebelum mengakhiri nyawa istrinya. Dia belajar menembak di lahan kosong kawasan Cileungsi, Bogor. "Kemudian terdakwa pergi ke Metland Cileungsi untuk melakukan uji coba menembak atau latihan menembak di sebuah lahan kosong," beber jaksa Felly.
Helmy mengasah kemampuan menembaknya dengan menggunakan sasaran botol bekas minuman. "Dengan sasaran tembak kaleng bekas minuman," tambah Jaksa.
Felly mengatakan, Helmi tak hanya sekali berlatih menembak di lokasi itu. Menurutnha Helmi terus berlatih hingga dia mahir menembak menggunakan senjata.
"Di mana awalnya terdakwa tidak bisa langsung menembak sasaran. Namun lama kelamaan bisa menembak sasaran dengan tepat hingga terdakwa mahir," ujar Felly.
Kemudian pada 09 November 2017, dr Helmi naik ojek online menuju tempat bekerja istrinya, Klinik Az Zahra Medical Center, di Jalan Dewi Sartika, Jaktim. Dan tidak lama terjadi cek-ceok mulut, Helmy pun menghabisi nyawa Letty dengan sejumlah tembakan dari balik kaca di sebuah kamar klinik.
Helmy pun langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri ke polisi setelah penembakan. Dari serangkaian kejadian itu jaksa menilai dr Helmi melakukan pembunuhan berencana.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan dr Letty meninggal dunia tempat kejadian. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," kata Felly.
Tanpa sepatah kata pun, Helmy langsung mendekat ke meja penasihat hukum begitu dipersilakan oleh hakim ketua untuk menanggapi surat dakwaan dari jaksa.
Setelah berbincang dengan penasihat hukumnya Eko Novriansyah, Helmy berkata pelan, "Biar kuasa hukum saya yang bicara."
Pengacara Helmy lainnya, Rihat Manulang, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menyampaikan. tim pengacara dan Helmy sendiri akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan, Kamis pekan depan.