Tetes Air Mata Deisti Tak Terbendung ketika Jaksa Menuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara
Deisti Astriani Tagor tak kuasa menahan air mata sesaat ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut sang suami Setya Novanto 16 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deisti Astriani Tagor tak kuasa menahan air mata sesaat ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sang suami Setya Novanto 16 tahun penjara.
Deisti yang hadir di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta awalnya terlihat tegar mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya.
Namun kesedihan tidak bisa ditutupi, beberapa kali Deisti tampak mengusap air mata yang jatuh di pipinya.
Untuk menguatkan Deisti, keluarga dan teman-teman Deisti langsung merangkul dan menggenggam tangan Deisti dengan erat.
Tidak hanya Deisti yang bersedih, keluarga yang lain juga banyak yang meneteskan air mata hingga menangis sesenggukan.
Usai persidangan, seluruh keluarga Setya Novanto kompak bungkam.
Dengan wajah sembab dan mata berkaca-kaca Deisti dan keluarga langsung menghindari sorotan awak media, mereka memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, Setya Novanto menyatakan menghargai tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca: Oknum Polwan Polrestabes Medan Dipolisikan Diduga Jual Mobil Bodong
"Terima kasih yang mulia. Kami tetap menghargai apa yang menjadi rumusan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pledoi baik pribadi maupun melalui penasihat hukum," ucap Setya Novanto.
"Berarti saudara mau mengajukan pledoi sendiri dan penasihat hukum sendiri. Baik kita agendakan sidang berikutnya pada Jumat 13 April 2018," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan.