38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Seperti dikutip dari laman Kompas.com, penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 28 Maret 2018.
Sejak akhir tahun lalu, penyidik KPK secara marathon memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Medan.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penerimaan uang suap laporan pertanggungjawaban APBD 2012, pengesahan perubahan APBD 2013, 2014 dan 2015 mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Berita Rekomendasi