Politikus PDI-P Tantang Menteri Kesehatan Makan Ikan Kaleng Bercacing
"Bu Menkes saja yang suruh makan cacing itu, baru suruh rakyatnya. Jangan asal ngomong saja," tegas Ribka
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, yang menilai cacing pada 27 produk makarel kemasan tidak berbahaya.
Politikus PDI-P ini malah menantang balik Nila untuk memakan cacing yang ditemukan pada BPOM pada beberapa produk tersebut.
"Bu Menkes saja yang suruh makan cacing itu, baru suruh rakyatnya. Jangan asal ngomong saja," tegas Ribka di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (31/3/2018).
Baca: Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia Pastikan Cacing dalam Ikan Kaleng Telah Mati
Menurut Ribka, cacing yang berada di produk tersebut merupakan zat yang berbahaya. Sehingga tidak bisa dikonsumsi oleh manusia.
Dirinya mencontohkan bahwa dalam beberapa kali proses sterilisasi saja cacing tersebut tidak mati. Sehingga di dalam tubuh manusia bisa sangat membahayakan.
"Cacing itu kan parasit itu tidak bisa gampang dimatikan, itu juga akan merongrong jantung, hati dan lain-lain," jelas Ribka.
Menurutnya, cacing yang tidak berbahaya adalah cacing tanah. Cacing jenis ini menurutnya yang berprotein
"Harusnya ditarik, apapun berbahaya. Dibilang mengandung protein itu kalau cacing tanah yang diternak," tambah Ribka.
Ribka menilai sebaiknya Kementerian Kesehatan membuat kajian lebih dulu mengenai kandungan dari makanan berkaleng lebih dahulu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek mengatakan cacing yang berada pada ikan makarel itu mengandung protein.
Ia pun menilai cacing tersebut tidak membawa efek berbahaya selama makanan itu diolah dengan benar.
"Setahu saya itu (ikan makarel) kan nggak dimakan mentah, kita kan goreng lagi, atau dimasak lagi. Cacingnya mati lah. Cacing itu sebenarnya isinya protein, berbagai contoh saja tapi saya kira kalau sudah dimasak kan saya kira juga steril. Insya Allah enggak kenapa kenapa," kata Menkes saat ditemui di DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.