Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat karena Terapi Cuci Otak, Begini Perjalanan Studi dan Karir Terawan, Ternyata Alumni UGM

Terawan Agus Putranto berhasil melanjutkan studinya di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta selepas lulus SMU.

Penulis: Pravitri Retno W
zoom-in Dipecat karena Terapi Cuci Otak, Begini Perjalanan Studi dan Karir Terawan, Ternyata Alumni UGM
Warta Kota/Cek n Ricek
Dokter Terawan Agus Putranto. 

TRIBUNNEWS.COM -- Dokter Terawan Agus Putranto yang dikenal dengan terapi cuci otaknya saat ini tengah menghadapi sanksi yang dijatuhkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

IDI menetapkan sanksi berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI terhitung mulai 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Dikutip Tribunnews dari Kontan, terapi cuci otak yang dilakukan Terawan dinilai pelanggaran etik serius.

Hal itu diungkapkan oleh Prio Sidipratomo, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.

Menurut penjelasan singkat Terawan, terapi cuci otak dilakukan dengan cara memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke.

Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah ada penyumbatan pembuluh darah di area otak atau tidak.

Jika ada penyumbatan, kondisi inilah yang menyebabkan pasien stroke.

Berita Rekomendasi

Lewat metode DSA, sumbatan tersebut kemudian dibersihkan sehingga pembuluh darah kembali bersih dan aliran darah kembali normal.

Hasil terapi yang dilakukan Terawan diakui cukup bagus.

"Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi cuci otak itu," jelas Terawan seperti dikutip dari Warta Kota.

Berikut perjalanan pendidikan Terawan yang berhasil dirangkum Tribunnews.

1. Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Terawan Agus Putranto berhasil melanjutkan studinya di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta selepas lulus SMU.

Ia berhasil menamatkan pendidikannya saat berusia 26 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas