Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahrini di Sidang First Travel: Tidak Ada Dana Satu Perak Pun yang Saya Terima

Penyanyi, model sekaligus bintang iklan, Syahrini, mengakui kerjassamanya dengan First Travel dalam mempromosikan paket pejalanan umrah.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Syahrini juga mengaku berangkat umrah bersama 12 anggota keluarganya. Ia membayar sebesar RP 167 juta dengan fasilitas VVIP.

"Setau saya yang disampaikan manajer saya, 12 orang saya berangkat tiket Rp 167 juta, sudah terlampir kwitansi. Kami membayar murni 12 orang keberangkatan dengan VVIP, saya ketahui bayar 167 murni untuk tiket keberangkatan ke tanah suci," terang Syahrini.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas