Suap Marianus Sae, KPK Dalami Proses Pembahasan Proyek di Kabupaten Ngada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tiga orang dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tiga orang dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga orang saksi yang diperiksa diantaranya Kepala DPKAD Kabupaten Ngada, Wilhelmus Petrus Bate, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada, Teme Silvester, dan anggota DPRD Kabupaten Ngada, Hetmenegildus Fua.
Mereka diperiksa untuk tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).
Baca: Jokowi Jadikan Making Indonesia 4.0 Sebagai Agenda Nasional
"Penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka WIU (Swasta) dalam TPK Suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Penyidik ingin mendalami terkait proyek-proyek pemerintah Kabupaten Ngada. Selain itu penyidik ingin mengetahui aliran dari Wilhelmus kepada sejumlah pihak.
"Penyidik mendalami terkait proyek-proyek dan proses pengadaan di pemkab Ngada serta dugaan pemberian oleh tersangka WIU," jelas Febri.
Sebelumnya KPK menemukan bahwa uang suap sebesar Rp 4,1 miliar yang diterima Bupati Ngada, Marianus Sae, diduga digunakan untuk biaya pemilihan kepala daerah Nusa Tenggara Timur 2018.
Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca: Warga Jakarta Masih Ada yang Cuci Pakaian Hingga Buang Air di Sungai
Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.