Bela Dokter Terawan, Prabowo: Dia Bikin Saya Kuat Pidato Sampai Lima Jam
Prabowo mengaku dirinya pernah menjalani terapi pengobatan dengan Dokter Terawan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengaku kaget terhadap hukuman Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada dokter Terawan Agus Putranto.
Prabowo mengaku dirinya pernah menjalani terapi pengobatan dengan Dokter Terawan.
"Dokter Terawan, saya ini sudah tiga kali diterapi oleh dokter Terawan. Jadi saya merasa prihatin saya kaget," ujar Prabowo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Mantan Danjen Kopassus tersebut mengaku telah tiga kali mengikuti terapi dengan pria yang menjabat Kepala RSPAD tersebut.
Prabowo mengatakan berkat jasa Dokter Terawan, dirinya menjadi fit kembali. Bahkan Prabowo mengaku bisa pidato hingga berjam-jam berkat terapi dokter Terawan.
"Saya Prabowo Subianto pernah dibantu oleh Dokter Terawan dan timnya sehingga sekarang fit. Saya bisa lima jam pidato. Tolong pak terawan itu aset bangsa," tegas Prabowo.
Prabowo meminta pihak IDI untuk mempertimbangkan ulang sanksi yang diberikan kepada Dokter Terawan. Baginya, Dokter Terawan merupakan aset bangsa yang seharusnya mendapatkan penghargaan.
"Harusnya kita bangga banyak orang luar negeri datang ke sini. Kita punya sesuatu terobosan di bidang kedokteran, teknologi, yang dirintis oleh seorang putra bangsa. Harusnya kita bangga," pungkas Prabowo.
Seperti diketahui, IDI memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.
Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambah imbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.