Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Lagi Enam Anggota DPRD Kota Malang yang Mangkir

Febri menegaskan kepada kelimanya untuk mematuhi panggilan dari penyidik. Kelimanya diharapkan tidak mangkir lagi dari panggilan KPK.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Panggil Lagi Enam Anggota DPRD Kota Malang yang Mangkir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPRD Kota Malang Suprapto (kanan), dan Wiwik Hendri Astuti (tengah) menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (28/3/2018). KPK resmi menahan 18 anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas