Mantan KSAU Puji Jokowi yang Peduli Keamanan Udara
Indonesia memang harus melaksanakan peningkatan dilihat dari perkembangan-perkembangan strategis saat ini
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Bagus PP itu tujuannya untuk kedaulatan udara seperti apa, kedaulatan wilayahnya. Jadi ini aturannya bagus, bisa jadi payung hukum," kata Agus di Universitas Pertahanan, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, masa depan Bangsa Indonesia adalah bagaimana membangun pertahanan udara nasional yang mampu menguasai wilayah udara.
Sehingga, terwujud kekuatan dan kedaulatan di seluruh kawasan.
"Selama ini selalu didengungkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, 1/3 daratan, 2/3 lautan. Nah, kadang-kadang kita lupa 3/3 itu apa? Udara kan. Nah, udara ini kan sangat terbuka," ujarnya.
Dirinya menjelaskan pertahanan udara ini bukan hanya bicara soal komunikasi satelit saja, tapi semua hal yang menyangkut dengan pertahanan udara.
Sebab, pernah ada kejadian seseorang yang sangat penting di negara ini komunikasi nya dapat disadap negara lain.
"Itu karena apa? Karena kita tidak menguasai atau tidak ada air defense penggunaan satelit di luar angkasa terutama di dalam khatulistiwa," katanya.
Agus menambahkan, banyak laporan juga selalu ada pelanggaran-pelanggaran di beberapa wilayah sehingga bagaimana pertahanan udara nasional atau air defense mengingat wilayah udara itu sangat terbuka sekali.
"Ditambah lagi begitu pesatnya kemajuan teknologi," katanya.
Untuk itu, Agus mengatakan dengan kemampuan budget yang tidak banyak tentu pengadaan alutsista apapun harus dilakukan tahap demi tahap.
Namun, jangan juga sering dirubah-ubah lagi kalau sudah masuk dalam rencana strategis.
"Jadi itu yang ingin saya sampaikan supaya bisa menyadarkan masyarakat bagaimana air defense, bagaimana sih keadaan negara kita yang sebetulnya," katanya.
Menurutnya, kondisi pertahanan udara nasional berdasarkan informasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Hadiyan Sumimtaatmadja bahwa pertahanan udara nasional memiliki radar tapi kemampuan operasinya tidak bisa 24 jam.