Mudahkan Pengaturan Lalu Lintas, Pemerintah Kaji Penambahan Cuti Bersama Lebaran
"Mudik lebaran itu pada tanggal 15-16 (Juni), diusulkan oleh Kapolri liburnya ditambah tetapi sedang dibahas di tingkat Menko nanti," kata Budi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah sedang mengkaji penambahan cuti libur Idul Fitri 1439 H, guna memudahkan pengaturan lalu lintas.
Budi menjelaskan, cuti bersama pada awalnya ditentukan pada 13 Juni-14 Juni 2018, namun diusulkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk ditambah pada 11-12 Juni 2018.
Baca: Ribuan Domba Australia Mati Di Kapal Ekspor Ternak Hidup
"Mudik lebaran itu pada tanggal 15-16 (Juni), diusulkan oleh Kapolri liburnya ditambah tetapi sedang dibahas di tingkat Menko nanti," kata Budi di komplek Istana Negara, Jakarta,Kamis (5/4/2018).
Budi menjelaskan, penambahan cuti bersama tersebut untuk menghindarkan dua hari yang diapit hari libur dan memudahkan pengaturan lalu lintas dari pihak kepolisian ataupun instansi terkait.
"Nanti dengan dua hari kejepit ini dikhawatirkan malah bolos (PN), dan juga manajemen lalu lintasnya kalau hanya 2 hari libur itu agak sulit," papar Budi.
Sementara terkait armada logistik yang akan dilarang melintas, kata Budi, rencananya pada 13 Juni-14 Juni 2018, angkutan 3 sumbu dilarang melintas.
"Kita juga menetapkan tanggal 28,29,30 Juni sebagai angkutan berat tidak bisa beroperasi, karena angkutan motor sudah banyak dan mobil juga banyak," ujar Budi.