Siapkan 10 Lembar Pertanyaan Untuk Saksi Indri, Fredrich Minta Sidang Diskors
Setelah meminta kesepakatan kepada tim kuasa hukim Fredrich dan Jaksa Penuntut Umum KPK, akhirnya Ketua Majelis Hakim mengabulkannya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, meminta kepada majelis hakim untuk melakukan skors sidang, karena akan menanyakan 10 lembar pertanyaan kepada saksi Indri Astuti, perawat RS Medika Permata Hijau.
Ia meminta hal tersebut karena takut pertanyaannya akan terpotong waktu istirahat.
Hal itu diungkapkan Fredrich dalam persidangan ketika waktu ishoma pada pukul 12.30 di Pengadilan Tipikor pada Kamis (5/4/2018).
Baca: Toyota C-HR Bersiap Mengaspal Pekan Depan
"Pertanyaaan saya pada saksi ini, kurang lebih cukup banyak. Ada 10 lembar. Karena ini cukup banyak, saya takut ini berhenti di tengah jalan," kata Fredrich.
Setelah meminta kesepakatan kepada tim kuasa hukim Fredrich dan Jaksa Penuntut Umum KPK, akhirnya Ketua Majelis Hakim mengabulkannya.
"Sepakat ya. Sidang kita skors untuk isoma selama satu jam. Sidang akan dimulai lagi pada pukul 13.30," kata Ketua Majelis Hakim yang kemudian mengetuk palu satu kali.
Dalam persidangan tersebut hadir pula anak Fredrich, Alexandra Yunadi dan istri Fredrich Sisca Yunadi.
Fredrich kemudian menuju ruang tunggu tahanan Pengadilan Tipikor di besmen gedung sambil menggandeng istrinya.
Sebelumnya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.