Ketua Umum PPP Sambut Baik Rencana 2 Partai yang Akan Bergabung dengan Jokowi
Menurutnya dukungan partai tersebut akan menambah kekuatan dalam memenangkan Jokowi di Pemilu presiden 2019.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) menyambut baik adanya partai yang akan bergabung mendukung Joko Widodo di Pilpres 2019.
Menurutnya dukungan partai tersebut akan menambah kekuatan dalam memenangkan Jokowi di Pemilu presiden 2019.
"PPP menyambut baik aneka dukungan dari partai politik manapun, karena itu menambah kekuatan pasukan pemenangan pak Jokowi," kata Rommy Jumat, (6/4/2018).
Sebelumnya, Rommy mengatakan ada dua partai lama yang kini memiliki kursi di parlemen yang akan memberikan dukungan kepada Joko Widodo di pemilu mendatang.
Baca: Ketua Umum PPP Sebut 2 Partai Politik Akan Gabung Koalisi Jokowi di Pilpres
Bahkan satu dari dua partai tersebut akan mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi dalam waktu dekat.
Sementara satu partai lagi masih memberikan syarat kepada Jokowi agar digandeng sebagai Cawapres.
"Dua partai di parlemen," katanya.
Untuk Cawapres Jokowi menurut Rommy, saat ini masih dibahas. Penentuan cawapres akan mengerucut apabila koalisi partai pendukung Jokowi telah terbentuk.
"Soal cawapres, biarlah nanti kalau sudah pasti siapa-siapa partai koalisi pengusungnya baru dibahas bersama dengan pak Jokowi setelah Pilkada serentak 27 Juni 2018," katanya.
Sebelumnya delapan partai telah mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo.
Delapan partai tersebut diantaranya 5 partai lama yang ada di parlemen yakni PDIP, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura, dan tiga partai baru yakni PSI, PKPI, dan Perindo.
Sementara itu lima partai lama yang belum medeklarasikan dukungan kepada Jokowi yakni PKB, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN.
Rommy sendiri beberapa waktu lalu memprediksi bahwa partai Demokrat akan merapat kepada kubu Joko Widodo dalam pemilu mendatang. R
Rommy mengatakan telah bertemu SBY saat mengkampanyekan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak di Pilgub Jatim.