Komisi III Minta KPK Jelaskan Soal Tersangka yang Belum Ditahan
DPR RI mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menahan tersangka korupsi meski kasusnya sudah lama bergulir.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menahan tersangka korupsi meski kasusnya sudah lama bergulir.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menegaskan para tersangka masih menghirup udara bebas dan belum ditahan hingga kini.
Baca: Pulang Usai Urus e-KTP, Ibu dan Anak Balita Tewas Setelah Ditabrak Mobil Sedan
KPK diminta menjelaskan mengenai status tersangka pada kasus dugaan korupsi yang belum menjalani penahanan.
"KPK harus memberikan contoh baik," kata Desmond saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Dikatakan Desmond langkah KPK yang belum menahan beberapa tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah berjalan cukup lama.
Bahkan langkah penyidik KPK yang belum menahan terhadap seorang tersangka yang dituduh terlibat korupsi sebagai tindakan "penyanderaan".
"Apa yang dilakukan KPK menetapkan tersangka tapi didiamkan itu penyanderaan," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Desmond mengingatkan penyidik KPK harus mengedepankan kehati-hatian saat menetapkan tersangka kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan tuduhan lembaga antirasuah itu tidak beres atau tidak kredibel.
Dihubungi terpisah, pengamat hukum Prof Suparji Ahmad menjelaskan persoalan aparat hukum termasuk KPK yang tidak menahan tersangka dugaan korupsi kerap menimbulkan polemik.
Suparji mengatakan, penyidik memang memiliki kewenangan alasan obyektif dan subyektif seperti khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kembali tindak pidana.
Namun ahli hukum Universitas Al Azhar Jakarta itu menuturkan sebaiknya KPK segara memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditetapkan tersangka.
"Seharusnya segera ada proses hukum yang pasti jangan sampai berlat-larut," ungkap Suparji.
Senada Desmond, Suparji menekankan KPK harus mengklarifikasi kepada publik terkait alasan obyektif penyidik tidak menahan tersangka yang telah lama ditetapkan.