Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pentolan Saracen Divonis 10 Bulan Penjara

Pimpinan kelompok Saracen, Jasriadi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM --- Pimpinan kelompok Saracen, Jasriadi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Jasriadi bersalah mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain. Ia terbukti mengubah tampilan akun Facebook milik Sri Rahayu.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Namun, Jasriadi terbebas dari sangkaan kepolisian soal menyebar kebencian dan menerima uang dari aksinya itu.

Divonis hukuman 10 bulan penjara, Jasriadi dan jaksa sama-sama banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Jasriadi dihukum dua tahun penjara.

Simak videonya di atas*

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas