Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pentolan Saracen Divonis 10 Bulan Penjara

Pimpinan kelompok Saracen, Jasriadi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM --- Pimpinan kelompok Saracen, Jasriadi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Jasriadi bersalah mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain. Ia terbukti mengubah tampilan akun Facebook milik Sri Rahayu.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Namun, Jasriadi terbebas dari sangkaan kepolisian soal menyebar kebencian dan menerima uang dari aksinya itu.

Divonis hukuman 10 bulan penjara, Jasriadi dan jaksa sama-sama banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Jasriadi dihukum dua tahun penjara.

Simak videonya di atas*

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas