Pentolan Saracen Divonis 10 Bulan Penjara
Pimpinan kelompok Saracen, Jasriadi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM --- Pimpinan kelompok Saracen, Jasriadi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Jasriadi bersalah mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain. Ia terbukti mengubah tampilan akun Facebook milik Sri Rahayu.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Namun, Jasriadi terbebas dari sangkaan kepolisian soal menyebar kebencian dan menerima uang dari aksinya itu.
Divonis hukuman 10 bulan penjara, Jasriadi dan jaksa sama-sama banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Jasriadi dihukum dua tahun penjara.
Simak videonya di atas*
Berita Rekomendasi