RUU Narkotika Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba
Pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai Narkoba juga akan menjadi bagian dari revisi UU Narkotika.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Dirinya juga menyampaikan revisi UU Narkotika sebagai bukti konkrit jihad DPR dalam memerangi narkoba.
Sementara itu, anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai lambatnya proses eksekusi mati tak memberikan efek gentar terhadap para bandar ataupun penyelundup narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya terpidana dengan vonis mati yang melakukan pengendalian narkoba dari balik sel yang didekamnya.
"Dengan lambatnya eksekusi mati, terpidana dari jaringan narkoba yang telah divonis mati seolah tak perku khawatir. Mereka bahkan masih berani mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Penjara seolah hanya menjadi pos nyaman baru para jaringan narkoba sehingga tak perlu waswas dikejar ataupun ditembak mati aparat penegak hukum," kata Sahroni.
Politisi NasDem ini mencontohkan terpidana mati Togiman alias Toge alias Tony (60) sebagai bukti nyata masih melenggangnya kekuatan besar pengendalian narkoba dari balik penjara.
Sahroni mengatakan, dua kali bandar narkoba ini divonis hukuman mati tapi belum juga dijalankan.
"Pengungkapan 110 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi oleh BNN beberapa waktu lalu akhirnya membuktikan jaringan peredaran narkotika di Aceh dan Medan ini dikendalikan oleh Toge. Ia bahkan aktor utama yang memesannya dari luar negeri," kata Sahroni.