Youtuber Kini Bisa Naik Haji Bersama Kemenag, Ini Syaratnya
Kabar baik bagi pecinta vlogger. Kali ini Kementerian Agama akan mengajak milennial maupun penghobi vlog untuk menunaikan kewajiban berhaji.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
1. Memiliki akun channel Youtube pribadi (bukan komunitas) dengan subcriber minimal 50 ribu dan 2 juta penonton dalam satu bulan (dibuktikan melalui screen shoot infrlormal channel).
2. Channel Youtube bertema pendidikan sosial, keagamaan, dan memiliki reputasi baik
3. Memiliki kemampuan komunikasi, jurnalistik, pengelolaan dan produksi video
(dibuktikan dengan melampirkan portofolio);
4. Selama bertugas, dilarang mengunggah video di luar tema penyelenggaraan ibadah
haji;
5. Pendaftaran dilakukan perorangan
Dokumen Persyaratan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
2. Fotokopi Ijazah Terakhir;
3. Fotokopi SK Pegawai (bagi pendaftar dari humas dan jurnalis);
4. Fotokopi Kartu Pers (bagi pendaftar dari jurnalis);
5. Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik (bagi pendaftar dari jurnalis yang
memiliki);
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (bagi pendaftar dari Youtuber);
7. Surat Keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.