Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Achmat Juri Gantikan Brigjen Firli Jabat Kapolda NTB

Salah satu yang dimutasi yakni Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Achmat Juri yang menyandang jabatan baru sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Brigjen Achmat Juri Gantikan Brigjen Firli Jabat Kapolda NTB
Vincentius Jyestha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rotasi kembali terjadi di tubuh Polri. Sejumlah perwira tinggi kembali memiliki jabatan dan posisi baru usai Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan perintah mutasi.

Salah satu yang dimutasi yakni Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Achmat Juri yang menyandang jabatan baru sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menggantikan Brigjen Pol Firli yang menjadi Deputi Penindakan KPK.

Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol M Naufal, kemudian didapuk mengisi posisi yang ditinggalkan Achmad.

Baca: Air Bah Kejutkan Warga Kampung Pajagan, Nana Tak Sempat Selamatkan Barang-barang Berharga Miliknya

Sejumlah mutasi ini pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Berita Rekomendasi

"Iya, sebagai tour of duty saja," ujar Setyo, ketika dikonfirmasi, Minggu (8/4/2018).

Melanjutkan mutasi lainnya, Kadivkum Polri Irjen Pol Agung Sabar Santoso dimutasi menjadi Wairwasum Polri.

Agung menggantikan Irjen Pol Ketut Untung Yoga yang akan memasuki masa pensiun.

Sementara Kadivkum Polri akan dijabat oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Mas Guntur Laupe.

Baca: Denny Andrian Kusdayat, Pelapor Sukmawati Sempat Diancam Agar Cabut Laporannya

Kapolda Sulteng yakni Brigjen Pol I Ketut Argawa juga mendapatkan mutasi menjadi Karorenmin Itwasum Polri.

Posisi yang ditinggalkannya akan dijabat oleh Brigjen Pol Ermi Widyanto yang sebelumnya menjabat Wakapolda Riau.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, mutasi tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor: ST/964/IV/KEP/2018 tertanggal Minggu, 8 April 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas