Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ujian Komitmen Antikorupsi KPU, DPR dan Pemerintah Di Balik Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Dia tegaskan, usulan KPU ini sama sekali tidak bertengan dengan UU Pemilu, karena larangan mencalonkan mantan napi korupsi diberikan kepada partai

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ujian Komitmen Antikorupsi KPU, DPR dan Pemerintah Di Balik Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

Dia tegaskan, PKPU yang akan diterapkan KPU untuk membatasi hak mencalonkan mantan napi korupsi bertujuan untuk menyelamatkan proses penyelenggaraan dari ditangkap tangannya calon karena terbiasa melakukan politik uang.

"Sehingga mengganggu proses Pemilu dan menyelamatkan Pemilih dari terjebak memilih calon "kucing dalam karung" yang membuat pelaku koruptor dapat mengulangi perbuatannya ketika terpilih," ujarnya.(*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas