KPK Pelajari Putusan PN Jakarta Selatan Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Boediono
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan lembaga antirasuah tersebut melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century.
Putusan tersebut dibacakan setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca: KSAD Apresiasi IDI Tunda Pemecatan Dokter Terawan
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu penyidikan kasus ini dilanjutkan atau tidak.
"Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan, karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Baca: Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Dalam Prolegnas
Febri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus.
Menurutnya, hal tersebut bersandar pada kecukupan bukti.
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tegas Febri.
Seperti diketahui, selain memerintahkan melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century, hakim Effendi Mukhtar juga meminta KPK menetapkan tersangka baru, diantaranya mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu berstatus sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar hakim Effendi Mukhtar dalam putusannya