Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Perbolehkan Pesawat Kepresidenan Dipakai untuk Kampanye, Gerindra Keberatan

Riza beralasan pesawat kepresidenan bukan termasuk dari standar pengamanan tetapi menjadi bagian dari fasilitas negara.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Perbolehkan Pesawat Kepresidenan Dipakai untuk Kampanye, Gerindra Keberatan
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria menyatakan keberatan terkait pernyataan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman yang memperbolehkan pesawat kepresidenan digunakan untuk kampanye.

"Enggak dong, kalau mobil kepresidenan dibolehkan, kan itu melekat pada pengamanan. Tapi kalau pesawat kepresidenan itu tidak boleh," ujar Riza saat ditemui kompleks Parlemen, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Ia beralasan pesawat kepresidenan bukan termasuk dari standar pengamanan tetapi menjadi bagian dari fasilitas negara.

Sementara mobil kepresidenan Riza mengungkapkan hal itu diperbolehkan, karena termasuk dalam standar pengamanan.

"Keamanan itu kan yang standar, mobil kepresidenan boleh, tetapi kalau pesawat kepresidenan tidak boleh karena itu bukan bagian dari pengamanan. Jadi beda, kami keberatan itu," kata Riza.

Untuk menyampaikan keberatan itu, pihaknya akan memanggil KPU untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait hal itu.

"Itu fasiltas negara untuk memudahkan presiden bukan bagian dari pengamanan beda itu, jadi kita akan keberatan, dan akan memprotes," ujar wakil Komisi II ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pesawat kepresidenan merupakan fasilitas yang melekat dan tidak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.

"Itu melekat. Dipersilakan. Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Arief pun menjelaskan, Presiden Jokowi yang akan maju kembali dalam Pilpres 2019 juga dipertimbangkan dari segi keamanan.

Meski belum disahkan, aturan tersebut pun telah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang telah disepakati Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas