Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Harus Digugat
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.
Editor: Content Writer
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.
Hal tersebut diungkapkannya menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya rencana dari organisasi serikat pekerja seluruh Indonesia yang akan menggugat perpres tersebut.
“Ya, Perpres itu memang harus digugat oleh serikat pekerja. Karena lahan pekerjaan itu dibutuhkan oleh tenaga-tenaga kerja, buruh-buruh kita. Tidak boleh memberikan keleluasan kepada TKA. Kecuali mereka yang mempunyai skill yang tidak dimiliki oleh Tenaga Kerja Indonesia. Tapi selama orang Indonesia memiliki keahlian itu, ya diberikanlah prioritas kepada Tenaga kerja-tenaga kerja kita. Kita membutuhkan lapangan pekerjaan itu untuk orang-orang Indonesia agar bisa bekerja di negara kita sendiri,” papar Fadli Zon kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/4/2018).
Sementara itu, baru-baru ini Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada wartawan mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah izin tenaga kerja asing sarat akan pelanggaran hukum.
Ia menilai banyak poin yang bertentangan dengan aturan dasarnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satunya, Pasal 10 Perpres TKA yang berbunyi bahwa persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) tidak dibutuhkan bagi TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Padahal, Pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebut pemberi kerja harus mendapatkan persetujuan RPTKA.
Selain itu, Pasal 42 UU Ketenagakerjaan juga mewajibkan setiap TKA memiliki izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Jadi, izin kerja TKA ini otomatis. Seharusnya, aturan ini tidak boleh dilanggar oleh Perpres. Namun nyatanya, aturan ini muncul di dalam Perpres," ungkap Timboel kepada wartawan baru-baru ini.
Tidak hanya RPTKA, Timboel juga menyoroti Pasal 22 Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo. Pasal itu menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak.
Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan kata lain, kini persetujuan TKA masuk ke Indonesia bisa melalui dua pintu, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.