Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Dari 3 Saksi yang Meringankan Tidak Hadir dalam Persidangan Kasus First Travel

Namun dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan hanya satu yang hadir bernama Titi Heriyati

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 2 Dari 3 Saksi yang Meringankan Tidak Hadir dalam Persidangan Kasus First Travel
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
sidang firts travel 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).

Agenda yang digelar hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa.

Namun dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan hanya satu yang hadir bernama Titi Heriyati.

Jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bernama Muhammad Novian.

Baca: Underpass Mampang Kuningan Dikeluhkan Pengendara, Jalan Bergelombang dan Banyak Debu

Sidang baru dimulai pukul 11.20 WIB dengan mendengarkan keterangan ahli Muhammad Novian dari (PPATK) pada sesi kesatu ini.

Saat hakim ketua Sobandi menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa menyetujui Muhammad Novian sebagai saksi ahli.

Berita Rekomendasi

Terlihat ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah terlihat mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Muslimin Trisyuliono

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hanya Satu Saksi Meringankan Terdakwa Bos First Travel yang Hadiri Sidang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas