2 Dari 3 Saksi yang Meringankan Tidak Hadir dalam Persidangan Kasus First Travel
Namun dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan hanya satu yang hadir bernama Titi Heriyati
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).
Agenda yang digelar hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa.
Namun dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan hanya satu yang hadir bernama Titi Heriyati.
Jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bernama Muhammad Novian.
Baca: Underpass Mampang Kuningan Dikeluhkan Pengendara, Jalan Bergelombang dan Banyak Debu
Sidang baru dimulai pukul 11.20 WIB dengan mendengarkan keterangan ahli Muhammad Novian dari (PPATK) pada sesi kesatu ini.
Saat hakim ketua Sobandi menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa menyetujui Muhammad Novian sebagai saksi ahli.
Terlihat ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah terlihat mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Muslimin Trisyuliono
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hanya Satu Saksi Meringankan Terdakwa Bos First Travel yang Hadiri Sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.