Bupati Bandung Barat Mengaku Sakit Saat Ditangkap KPK
Tim KPK batal menangkap Bupati Bandung Barat Abubakar di rumahnya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (10/4/2018) sore.
Penulis: Abdul Qodir
Palak Kepala Dinas untuk Biaya Pilkada Istri
Setelah memeriksa enam orang yang terjaring dalam OTT di Bandung Barat, akhirnya pihak KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap.
Bupati Bandung Barat Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, tiga pejabat Pemkab Bandung Barat sekaligus anak buah Abubakar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Barang bukti yang ditemukan dari tiga anak buah Abubakar yakni uang tunai sebesar Rp 435 juta. Uang tersebut diduga bagian yang disiapkan mereka untuk Abubakar sebagaimana permintaan sebelumnya.
KPK menerima suap untuk kepentingan Pilkada. Duit haram itu disebut digunakan terkait pencalonan istrinya, Elin Suharliah, yang maju dalam Pilbup Bandung Barat.
"Diduga ABB (Abu Bakar) meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharlian, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Saut mengungkapkan bahwa permintaan Abubakar ini diungkapkan dalam beberapa pertemuan antara dirinya dengan Kepala SKPD pada bulan Januari, Februari, dan Maret.
"Ada salah satu yang mengatakan bahwa telah terjadi pemerasan. Tapi, kami masih akan mendalami motif lainnya. Belum bisa kami pastikan apakah ada pemerasan atau seperti apa?" kata Saut.
Uang yang dikumpulkan para anak buah di antaranya akan digunakan untuk membayar lembaga survei yang digunakan untuk menghitung elektabilitas istrinya.
"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," jelas Saut.
Akhirnya untuk mengumpulkan uang tersebut, Abubakar meminta pertolongan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto (ADY).
"WLW dan ADY bertugas untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang disepakati," tambah Saut.
Hingga akhirnya, mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, kemarin malam, Selasa (10/4/2018).
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribun network/ryo/fah/coz)