Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hadapan Komisi IX, MKEK IDI Beberkan Alasan Pemberian Sanksi Etik kepada Dokter Terawan

Broto memaparkan, keputusan rekomendasi tersebut berdasar pada kode etik Dokter Terawab dalam melaksanakan praktiknya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Di Hadapan Komisi IX, MKEK IDI Beberkan Alasan Pemberian Sanksi Etik kepada Dokter Terawan
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
ngar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Broto Wasisto menjelaskan, keputusan rekomendasi putusan pemberian sanksi kepada Kepala RSPAD Mayjen Dr Terawan Agus Putranto.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IX DPR RI dan turut menghadirkan IDI dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan.

Broto memaparkan, keputusan rekomendasi tersebut berdasar pada kode etik Dokter Terawab dalam melaksanakan praktiknya.

Baca: Gelar RDP, Komisi IX Minta IDI Beberkan Praktik Dokter Terawan Tanpa Terkecuali

"Keputusan dan proses yang kami lakukan kita hanya fokus pada soal-soal etik," ujar Broto, dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Oleh karena itu, rekomendasi tersebut diputuskan serta bersifat final dan mengikat.

Berita Rekomendasi

"Dan dalam proses-proses ini kita sudah mengambil keputusan (pemecatan sementara), dan itu sudah final dan mengikat," tegas Broto.

Mendengar pemaparan yang disampaikan pihak MKEK IDI, Ketua Komisi IX Dede Yusuf yang juga memimpin RDP itu pun menanggapi.

"Jadi kita sudah mendengar dari IDI, dari MKEK, (kasus Dokter Terawan) itu berarti masalah etikanya," jelas Dede.

Baca: Luapan Kegembiraan Kader PKPI Setelah Dengar Putusan Hakim TUN

Kendati sudah mendengar penjelasan dari MKEK bahwa permasalahan utama adalah 'etik', namun Dede menilai biasanya IDI membela para dokternya.

Hal yang ia anggap berbeda dengan kasus kali ini.

"Masalah etik ini tentu masalah personal dan saya tahu IDI selalu membela dokter-dokternya, dan kali ini saja tidak membela, tapi enggak apa-apa," kata Dede.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas