Gelar RDP, Komisi IX Minta IDI Beberkan Praktik Dokter Terawan Tanpa Terkecuali
Dede pun menekankan agar hal positif yang pernah dilakukan Terawan tidak 'dibuang' dalam pemaparan tersebut
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait polemik sanksi pemecatan terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen Dr Terawan Agus Putranto yang dikenal dengan 'terapi cuci otak'.
IDI pun menghadiri pemanggilan tersebut bersama Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi itu.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf yang meminta agar IDI dan MKEK menjelaskan rincian yang telah dilakukan oleh Terawan.
Baca: Pelaku yang Tabrak Penyair Hingga Meninggal Mengaku Tidak Lihat Ada Orang Saat Melaju Kencang
Dede pun menekankan agar hal positif yang pernah dilakukan Terawan tidak 'dibuang' dalam pemaparan tersebut.
"Sosok-sosok seperti Dokter Terawan seperti yang sudah dikatakan banyak melakukan hal yang baik, dibeberin aja banyak yang berobat ke beliau, (bagian itu) jangan dibuang begitu saja," ujar Dede, dalam RDP di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Baca: Terkuak Usai Ujian Nasional, Siswi SMA Tangerang Jual Diri: Kehidupan Pribadi Saya Hancur
Lebih lanjut ia menambahkan, jika memang dari pihak IDI keberatan dalam menyampaikan hak yang bersifat rahasia, maka bisa disampaikan melalui surat saja.
"Oleh karena itu kalau ada (hal) yang bersifat teknis dan rahasia, bapak boleh menyampaikan suratnya," kata Dede.
Menanggapi permintaan Ketua Komisi IX tersebut, anggota Dewan Penasehat MKEK Broto Wasisto memaparkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi masalah besar yang terkait dengan praktik yang dilakukan oleh Terawan.
Permasalahan tersebut ada dua, yakni terkait penerapan ilmu dan praktiknya.
"Kami telah menjalankan proses-proses kemahkamahan dibidang etik kedokteran, dan dalam proses itu, kami mengidentifikasi dua masalah besar yang berkaitan dengan praktek Dokter Terawan, penerapan ilmu dan etiknya," jelas Broto.
Baca: Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Terhadap 38 Anggota DPRD Sumut
Lebih lanjut Broto menegaskan MKEK memfokuskan proses tersebut pada persoalan etik.
"Keputusan dan proses yang kami lakukan kita hanya fokus pada soal-soal etik," tegas Broto.
Hingga saat ini RDP pun masih berlangsung dan turut dihadiri pula oleh perwakilan Kementerian Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.