Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini DPR Panggil MKEK dan IDI soal Metode 'Cuci Otak' Dokter Terawan

Komisi IX DPR RI memanggil pimpinan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada hari ini (11/4/2018).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini DPR Panggil MKEK dan IDI soal Metode 'Cuci Otak' Dokter Terawan
Kolase
Dokter Terawan 

Sebab, ada pihak atau oknum yang secara sengaja membocorkan surat rekomendasi tersebut ke publik. Erol enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak tersebut.

Terpenting bagi IDI saat ini, yakni mengumpulkan bukti-bukti mengenai kesalahan etika yang sudah dilakukan mengenai dokter Terawan. Bukan hanya itu, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi jenderal TNI bintang dua itu untuk melakukan pembelaan.

"Kami akan memberikan kesempatan itu juga," katanya.

Meski begitu, Dede berharap agar seluruh pihak menghargai keputusan PB IDI yang melakukan penundaan rekomendasi dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pemecetan sementara dr Terawan Agus Putratnto dari keanggotaan IDI terungkap setelah beredar surat keputusan dari IDI tertanggal 23 Maret 2018.

Surat IDI tersebut pemecatan sementara dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI sebagaimana putusan sidang MKEK yang menyatakan dr Terawan melakukan pelanggaran etik berat atau serius atas penerapan metode pengobatan DSA atau dikenal metode 'cuci otak' dalam manangani pasien stroke.

Dokter Terawan dipecat dari keanggotaan IDI dan tidak diperbolehkan melakukan praktik dalam kurun waktu satu tahun terhitung sejak 26 Februari 2018.

Berita Rekomendasi

Namun, seiring ramainya pemberitaan terkait dr Terawan, sejumlah pejabat publik memberikan dukungan dan membuat pengakuan tentang peran dr Terawan dalam membantu pengobatan dan pemulihan sakit mereka.

Mereka di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Akhirnya Majelis Pimpinan Pusat IDI mengubah keputusannya atas nasib profesi dr Terawan pada 8 April 2018. IDI memutuskan menunda pemecatan sementara dr Terawan dari keanggotaan profesi IDI.

Dan IDI melempar masalah metode "cuci otak" dr Terawan ini kepada pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka minta dilakukannya uji secara klinis metode terapi cuci otak dr Terawan dengan menggunakan DSA tersebut oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan. (Tribun Network/ryo/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas