Hendropriyono: PKP Indonesia Akhirnya PKPI Mendapatkan Keadilan
Ketua Umum PKPI, A.M. Hendropriyono menilai majelis hakim PTUN DKI Jakarta telah memberikan keputusan adil
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), A.M Hendropriyono, menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah memutuskan secara adil gugatan permohonan yang diajukan partainya.
"PKP Indonesia akhirnya mendapatkan keadilan di lembaga peradilan yang terhormat dan kita percaya ini akhirnya kita mendapatkan amanah baru dan merupakan tantangan untuk kita. Akhirnya PKP Indonesia akan ikut di dalam pemilu 2019 yang akan datang," tutur Hendropriyono, ditemui di PTUN DKI Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Dia menilai majelis hakim yang terdiri dari Nasrifal, serta didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi, telah bekerja keras serta memberikan keadilan.
Dia menegaskan, PKPI menempuh proses hukum dengan cara-cara yang bersih agar dapat berpartisipasi di pesta demokrasi Indonesia pada tahun depan.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Setelah ditolak oleh KPU RI sebagai peserta pemilu 2019 karena syarat keanggotaan, partai yang dibesarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso itu telah menempuh beberapa tahapan.
Tahapan pertama berupa pengajuan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu RI tidak mengabulkan permohonan di sidang adjudikasi. Hingga, akhirnya PKPI mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta.
"Kami tidak mau selama perjalanan ini sogok menyogok. Kita tidak mau dipengaruhi oleh apapun juga. Kita percaya kepada diri sendiri setelah percaya tentu kepada Allah SWT, akhirnya keadilan itu akan tercapai untuk satu partai yang bersih satu partai yang jujur dan berjalan apa adanya," ujarnya.
Setelah pembacaan putusan itu, dia meminta kepada anggota PKPI supaya melakukan konsolidasi sebagai salah satu sarana persiapan untuk pemilihan umum 2019.
"Setelah ini, saya minta partai agar konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018). Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.
Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.
Menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima.
Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilum
Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.