Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi IX DPR Sebut IDI Tidak Adil Pada Dokter Terawan

Ia pun menyampaikan bahwa kasus itu telah menjadi perbincangan dan menimbulkan pertanyaan pada masyarakat luas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi IX DPR Sebut IDI Tidak Adil Pada Dokter Terawan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). 

Pemaparan pun sempat dilakukab oleh MKEK, IDI, dan perwakilan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, MKEK telah merekomendasikan putusan pemberian sanksi berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap Dokter Terawan.

Rekomendasi putusan tersebut berdasar pada asumsi MKEK IDI yang menilai Terawan mengiklankan diri terkait metode terapi cuci otak melalui DSA yang dilakukannya.

Terawan dianggap mengambik bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.

Menurut MKEK IDI, hal tersebut bertentangan dengan etika kedokteran.

Namun PB IDI pun menunda sanksi pemecatan terhadap Kepala RSPAD Mayjen Dr Terawan Agus Putranto.

Penundaan tersebut melalui keputusan yang ditempuh setelah digelarnya Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Senin lalu (9/4/2018).

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK, karena keadaan tertentu, oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ilham.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas