Kontraktor Amini Beri Fee 10 Persen ke Tim 11
Menurutnya yang pertama kali bicara soal permintaan fee yakni Junaidi, anggota dari tim 11 yang juga anggota DPRD Kukar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan, Rabu (11/4/2018) Direktur PT Surya Mega Jaya, Sarwanick mengakui sebagai kontraktor dirinya menyetorkan fee sebesar 10 persen ke Tim 11. Uang tersebut diserahkan melalui Kabid Bina Marga saat itu, Rudi Suryadinata.
"Soal masalah fee itu betul. Saya serahkan 10 persen karena memang saya hanya sanggup 10 persen. Uang saya serahkan ke Haji Rudi (Rudi Suryadinata)," kata Sarwancik di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sarwancik lanjut menjelaskan soal permintaan fee. Menurutnya yang pertama kali bicara soal permintaan fee yakni Junaidi, anggota dari tim 11 yang juga anggota DPRD Kukar.
Awalnya diungkap Sarwancik, dia diminta serahkan fee sebesar 10-12,5 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Namun dia menyatakan hanya bisa memenuhi 10 persen, itu diberikan di akhir proyek, saat dirinya sudah mendapat keuntungan.
"Yang saya ingat, Junaidi menjelaskan fee adalah instruksi dari Bupati Rita. Dia bicaranya begitu, tapi saya tidak tahu kebenarannya, soal pembagian saya juga tidak tahu,"tuturnya.
Sarwancik yang juga Putera Daerah Tenggarong ini menceritakan dari suatu proyek senilai Rp 3 miliar 800 juta. Dia menyetorkan 10 persennya yakni Rp 320 juga, dipotong pajak ke Rudi.
"Perusahaan saya itu paling banyak dipinjam orang, lalu saya minta keuntungan 1-2 persen saja. Proyek-proyek di Kukar juga saya ikuti, tapi sejak 2015 sampai sekarang saya sedang bangkrut," ucap Sarwancik.
Sarwancik menambahkan apabila tidak bisa memenuhi permintaan fee maka perusahaan tidak akan mendapat pekerjaan di Pemkab Kutai Kartanegara.