Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

‎KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan selama 30 hari ke depan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. 

Untuk diketahui kasus ini berasal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Baca: Tulis Status di Facebook Soal Azan, Ade Armando Dipolisikan

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin.

Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎sok Kok Seng.

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.

Damayanti terbukti menerima suap dari para kontraktor terkait usulan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas