Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Penerima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar (ABB) sebagai tersangka suap

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Penerima Suap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Bandung Barat Abubakar, Kepala Badan Kepegawaian Bandung Barat Asep Hikayat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adiyoto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta terkait dugaan suap kepentingan pilkada di Bandung Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar (ABB) sebagai tersangka suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).

KPK juga menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka.

Baca: Abu Janda Laporkan Rocky Gerung Gara-Gara Sebut Kitab Suci Fiksi

Dua pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADP) pun ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB, WLW, dan ADY. Sedangkan sebagai pemberi AHI," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Baca: Pesawat Militer Aljazair Jatuh, 257 Orang Tewas

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka Abubakar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018) malam.

Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Kuasa Hukum Bupati Rita Bersaksi Dalam Persidangan

Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas