Luapan Kegembiraan Kader PKPI Setelah Dengarkan Putusan Majelis Hakim
Ratusan anggota dan simpatisan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyambut gembira keputusan majelis hakim PTUN Jakarta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan anggota dan simpatisan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyambut gembira keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PKPI. Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).
Setelah majelis hakim membacakan keputusan, sejumlah anggota dan simpatisan partai itu yang berada di ruang sidang bersorak sorai sebagai tanda gembira. Di antara mereka ada yang meneriakkan takbir dan menyebut nama PKPI.
Sebagian diantaranya, segera menghampiri A.M. Hendropriyono yang duduk di bagian depan kursi pengunjung sidang. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mendapatkan pelukan dari anggota dan simpatisan.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Nasrifal, selaku ketua hakim di persidangan itu sempat menegur para pengunjung sidang itu supaya tertib. Sebab, ketika itu, sidang belum ditutup oleh majelis hakim.
Kegembiraan anggota dan simpatisan partai itu berlanjut di luar ruang sidang. Di antara, mereka ada yang mengendong Hendropriyono. Lalu, Hendropriyono diangkat-angkat sambil jalan ke luar ruangan sidang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018). Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.
Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.
Menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima.
Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilum
Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.