Ramalan Rizal Ramli Jadi Kenyataan Terkait Kasus Bank Century
Rizal Ramli menanggapi hasil putusan Praperadilan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor:
Hasanudin Aco
"Karena itu saya minta pak boediono ksatrialah kasihan anak buah harus masuk penjara dan ditangkap. Ngaku ajalah jadi ksatria karena tanggung jawab itu ada di tangan pemimpin,” imbaunya.
Terkait pernyataan Istana Kepresidenan RI pada waktu itu yang mengatakan tidak ada yang lebih penting dari kesaksian seorang wakil presiden di depan sidang akan menyingkirkan sejumlah keraguan yang menuntun pada pandangan bahwa bailout century menyembunyikan niat buruk dari para pengambil keputusannya.
Rizal Ramli menegaskan, jangan lupa bank Century ini sudah rusak lama sudah busuk lama dan tidak ada hubungannya dengan krisis ekonomi saat itu bahkan kalau ditutup saja tidak ada efeknya sama sekali
“Bank Century sengaja mau dipakai sebagai ember kosong,” kata Rizal menegaskan kembali.
Selanjutnya, Rizal Ramli menjelaskan, pada waktu ketua KPK Antasari meminta BPK untuk melakukan audit dimana ketua BPK waktu adalah Hadi Purnomo dan wakilnya Taufiqurrahman Ruki merupakan teman dekat SBY.
"Salah satu permintaan Ruki adalah supaya jangan menyentuh NKRI dan Pak Hadi Purnomo kemungkinan banyak masalah sepakat hanya untuk melakukan polesi audit atau audit kebijakan," kata Rizal Ramli.
“Kalau sudah audit kebijakan pak Boediono dan Sri Mulyani pasti kena. dan yang sengaja tidak dilakukan oleh BPK adalah audit aliran dana. Padahal kalau ikut kasus bank Bali diaudit aliran dana dalam waktu 6 minggu akan ketahuan uang itu kemana,” bebernya.
Oleh karena itu, Rizal Ramli mempertanyakan kok bisa, butuhnya hanya Rp 2 triliun dana pihak ketiga disuntik jadi Rp 6,7 triliun dan itu berlangsung selama 8 bulan sampai tahun 2009.
“Di seluruh dunia selamatkan bank cuma 1 hari atau 2 hari saja ditransfer dana bailout pihak ketiga selesai. Tidak ada di seluruh dunia uang itu ditarik secara bertahap sampai 8 bulan,” kata Rizal Ramli.
“Kalau diaudit, saya mohon pihak istana kalau diaudit yang betul akan jelas dana itu buat dana politik,” pungkas Rizal Ramli
Diketahui, hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
Hal ini merupakan lanjutan dari kasus skandal Bank Century.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018).