Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditangkap KPK, Kepala PT Manado Beri Uang USD 500 ke Anaknya

Tyas mengatakan uang tersebut diberikan sebagai uang saku karena ia hendak berlibur ke Singapura.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelum Ditangkap KPK, Kepala PT Manado Beri Uang USD 500 ke Anaknya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tedakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado itu didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura untuk penanganan perkara banding yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Manado. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak dari Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Manado‎, Sudiwardono bernama Tyas Susetyaningsih, Rabu (11/4/2018) bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di persidangan, Tyas mengakui pernah diberi USD 500 satu minggu sebelum ayahnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui OTT di sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta.

Tyas mengatakan uang tersebut diberikan sebagai uang saku karena ia hendak berlibur ke Singapura.

"Sebelum ke Singapura, kebetulan saya ke Manado karena bapak tempo hari diopname di rumah sakit tentara. Disitu saya dikasih dolar Amerika," ungkap Tyas ketika menjadi saksi untuk Aditya Moha, penyuap ayahnya.

Baca: KPK Gali Proses Kesepakatan Suap antara Sudiwardono dengan Aditya Moha

Masih menurut Tyas, baru pertama kali itu ayahnya memberikan dolar.

Atas pemberian itu, Tyas tidak bertanya lebih jauh karena mereka hidup terpisah dan ‎komunikasi tidak intens.

BERITA TERKAIT

Lanjut diterangkan Tyas, uang itu sebagaian dikonversi ke Dolar Singapura untuk keperluan liburan hingga berbelanja.

Selain menerima USD 500, Tyas juga mengakui ada penerimaan lain dari Sudiwardono yang ditransfer ke rekeningnya.

"Uang itu digunakan untuk bayar cicilan rumah, mobil, dan kartu kredit," singkatnya.

Dalam BAP Tyas, Sudiwardono disebut setiap bulannya mentransfer Rp 58 juta untuk keperluan Tyas, dengan rincian Rp 15 juta untuk cicilan rumah, cicilan mobil Sudiwardono Rp 9 juta, biaya hidup istri dan Tyas di Jogya Rp 24 juta, dan lainnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas