Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Dokter Terawan, Dede Yusuf Curiga Ada Pihak yang Sengaja Adu PB IDI dengan TNI AD

Menurut Dede, mungkin saja ada pihak yang sengaja mengadu domba antara PB IDI dan TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Dokter Terawan, Dede Yusuf Curiga Ada Pihak yang Sengaja Adu PB IDI dengan TNI AD
Tribun Pontianak/Kolase
Dokter Terawan 

Hal tersebut bertujuan untuk menilai layak atau tidaknya metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang digunakan Dokter Terawan dalam terapi cuci otaknya, sebagai metode terapetik.

Komisi IX pun memberikan waktu 45 hari bagi Kemenkes dan pihak terkait untuk membentuk satgas tersebut.

"Untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) sebagai metode terapetik, paling lambat 45 hari," jelas Dede.

Dede kemudian menyampaikan poin kedua, yakni Komisi IX DPR RI juga meminta agar Kemenkes, KKI, dan IDI untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang DR dr Terawan Agus Putranto.

Selanjutnya, poin ketiga Komisi IX mendesak ketiga lembaga tersebut untuk menjelaskan metoda DSA tersebut kepada seluruh masyarakat.

Agar kelak tidak ada keresahan yang ditimbulkan mengacu pada polemik praktik Dokter Terawan yang terjadi saat ini.

"Komisi IX mendesak Kemenkes, bersama KKI dan IDI untuk bertanggungjawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode DSA kepada masyarakat, agar dapat meredam keresahan," tutur Dede.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, MKEK telah merekomendasikan putusan pemberian sanksi berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap Dokter Terawan.

Rekomendasi putusan tersebut berdasar pada asumsi MKEK IDI yang menilai Terawan mengiklankan diri terkait metode terapi cuci otak melalui DSA yang dilakukannya.

Terawan dianggap mengambik bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.

Menurut MKEK IDI, hal tersebut bertentangan dengan etika kedokteran.

Namun PB IDI pun menunda sanksi pemecatan terhadap Kepala RSPAD Mayjen Dr Terawan Agus Putranto.

Penundaan tersebut melalui keputusan yang ditempuh setelah digelarnya Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI.

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Senin lalu (9/4/2018).

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK, karena keadaan tertentu, oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas