Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis menegaskan dokter Terawan masih diizinkan membuka praktik.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sebelumnya dikabarkan mengeluarkan surat pemecatan kini berubah sikap. IDI sekarang justru memperbolehkan Dokter Terawan buka praktik.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis menegaskan dokter Terawan masih diizinkan membuka praktik.
Dokter yang dikenal dengan metode 'cuci otak' itu juga masih diizinkan tim HTA (Health Technology Assessment) melakukan penelitian.
"Kami menganggap masalah ini adalah masalah profesi anggota kami. Tetap dokter Terawan boleh melakukan praktik sebatas kompetensi yang diakui," ujar llham di hadapan anggota DPR saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR.
"Soal Digital Subtraction Angiography (DSA) atau metode cuci otak, itu sebatas tindakan diagnosis yang telah diakui. Saya pikir kalau disimak, jelas," imbuh Ilham.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menduga ada unsur politik terkait bocornya surat rekomendasi sanksi terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto.
Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu
Menurut Dede, mungkin saja ada pihak yang sengaja mengadu domba antara PB IDI dan TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Kedua lembaga tersebut memang diketahui sebagai organisasi yang menaungi dua profesi Terawan, yakni dokter dan juga prajurit Angkatan Darat.
"Itu kan berawal dari bocornya surat ya kan, artinya apa? Mungkin ada niatan-niatan mengadu antara kedua lembaga ini atau institusi ini, bisa saja politi," ujar Dede.
Politisi Partai Demokrat itu pun mengimbau agar IDI kedepannya bisa menjaga kerahasiaan surat tersebut, jika memang isi dari surat itu memuat hal yang bersifat internal saja.
"Menurut kami, kalau belum selesai urusannya di dalam (organisasi IDI), jangan sampai bocor karena itu bagian dari proses internal," kata Dede.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa isi surat tersebut telah diketahui masyarakat luas dan menimbulkan keresahan.
Sehingga jangan salahkan Komisi IX, jika akhirnya merekomendasikan 3 hal kepada Kementerian Kesehatan RI, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan tentunya IDI.