Jaksa Keberatan Anak Buah Fredrich Gunakan Istilah 'Gerombolan Penyidik'
Selanjutnya saat mulai menceritakan kronologi, Rudi menggunakan kata gerombolan penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (12/4/2018), Jaksa KPK sempat menyatakan keberatan.
Ini terjadi saat saksi Achmad Rudiansyah, anak buah Fredrich Yunadi di kantor pengacaranya yang menyebut istilah tertentu, bermakna negatif dalam persidangan.
"Tolong dicatat, kami keberatan dengan kata-kata saksi yang menyebut gerombolan penyidik," ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa merasa keberatan saat Achmad Rudiansyah yang merupakan asisten terdakwa Fredrich Yunadi itu menyebut istilah "gerombolan penyidik".
Jaksa juga menilai kata gerombolan memaksudkan sesuatu yang negatif. Menurut jaksa, kata itu dapat diganti dengan istilah sekelompok penyidik.
Baca: Mantan Pimpinan KPK: Presiden Lepas Tanggungjawab Tangani Teror Novel Baswedan
Pernyataan ini diawali dari jaksa menanyakan kronologi saat sejumlah penyidik KPK mendatangi kantor pengacara Yunadi and Associates untuk menggeledah kantor Fredrich Yunadi.
Selanjutnya saat mulai menceritakan kronologi, Rudi menggunakan kata gerombolan penyidik.
"Waktu itu datanglah segerombolan penyidik KPK untuk melakukan geledah. Pada saat itu yang ada cuma saya dan staf lainnya," ujar Achmad Rudiansyah.