Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Panggil 8 Saksi

Mereka diantaranya adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Panggil 8 Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Mereka diantaranya adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Lalu dua anggota DPRD Sumut yakni Novita Sari dan Ebenejer Sitorus, serta Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan Map.

Kemudian tiga lainnya meliputi Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setda Provinsi Sumut MHD Fitriyus, serta anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut sekaligus mantan Sekda provinsi Sumut periode September 2011 hingga November 2014 Nurdin Lubis.

Baca: Fredrich Klaim Koperatif Selama Persidangan

Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (12/4/2018), terkait 8 orang itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa mereka memang akan diperiksa sebagai saksi.

"Seluruh saksi kan diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangak FST," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi anti rasuah telah memproses terlebih dahulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Ada 12 anggota DPRD provinsi tersebut yanh telah divonis di Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-1014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015 lalu.

Ada dugaan para anggota dewan tersebut menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.

Gatot diduga memberikan fee sekira Rp 300 juta hingga Rp 350 juta untuk masing-maisnh anggota DPRD Sumut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas