Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR RI Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dokter Terawan

Komisi IX DPR RI akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi IX DPR RI Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dokter Terawan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf usai RDP yang digelar bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan.

Pemanggilan ulang tersebut terkait polemik sanksi pemecatan yang hendak dilakukan IDI terhadap Terawan.

Terawan pun saat ini diketahui masih berada di luar negeri.

"Panggil, pasti dipanggil, nanti dia pulang, dipanggil," ujar Dede di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Komisi IX, kata politisi Demokrat itu, telah meminta Kementerian Kesehatan bersama IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk membentuk tim satuan tugas (satgas) bersama dalam menyelidiki kasus Terawan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik kedokteran dalam praktiknya.

Berita Rekomendasi

Baca: Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi

Satgas tersebut akan diberika waktu selama 45 hari dalam melakukan penelitian, termasuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiography (DSA) sebagai metode terapetik.

"Tapi kalau sudah pasti Pemerintah menjembatani untuk membentuk tim (satgas)," kata Dede.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah merekomendasikan putusan pemberian sanksi berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap Dokter Terawan.

Rekomendasi putusan tersebut berdasar pada asumsi MKEK IDI yang menilai Terawan mengiklankan diri terkait metode terapi cuci otak melalui DSA yang dilakukannya.

Terawan dianggap mengambil bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.

Menurut MKEK IDI, hal tersebut bertentangan dengan etika kedokteran.

Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu

Namun PB IDI pun menunda sanksi pemecatan terhadap Kepala RSPAD Mayjen Dr Terawan Agus Putranto.

Penundaan tersebut melalui keputusan yang ditempuh setelah digelarnya Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI.

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Senin (9/4/2018) lalu.

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK, karena keadaan tertentu, oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas