Praktisi Hukum Apresiasi PN Jakarta Selatan Minta KPK Kembali Usut Kasus Century
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam hal ini PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK memproses secara hukum sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia. Praperadilan ini bermula MAKI menengarai penanganan dugaan korupsi dalam kasus Bank Century jalan di tempat.
Karena langkah KPK menangani kasus ini hanya berputar di level yang paling rendah, tidak kepada yang mempunyai kebijakan, yaitu selevel Gubenur BI dan setingkatnya.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehubungan dengan putusan pra pradilan tersebut. Hakim berani mengamini permintaan MAKI, dengan begitu harapan masyarakat agar kasus ini terang benderang terjawab sudah,” kata praktisi hukum C. Suhadi, Rabu (11/4/2018).
Ia menilai langkah berani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, membuka babak baru dalam dunia penyidikan.
Hal itu, kata Suhadi, baik di tingkat KPK maupun di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan, sepanjang mempunyai peran dalam hal penyidikan,
“Sebab, apabila perkara yang tidak kunjung selesai dapat diajukan praperadilan,” jelas Suhadi yang juga Pengurus DPN Peradi ini.
Suhadi menambahkan KPK juga tidak dapat serta merta mengambil langkah hukum. Karena, menurut Suhadi, untuk mencapai ke arah itu perlu alat bukti yang cukup atau sekurang-kurangnya dua alat bukti.
"Kalau tidak menenuhi minimal dua alat bukti, KPK harus gentle untuk mengumumkan ke masyarakat tentang langkah yang diambil dalam perkara ini,” terang Suhadi yang juga Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) ini.(*)