Saut: Diminta Pengadilan atau Tidak, KPK Tetap Usut Kasus Bank Century
"Kemarin mereka kan bertitik tolak dari putusannya Budi Mulya itu. Di putusannya kan dia nyebut 10 nama. Jadi diminta atau tidak diminta...
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sebelum keluarnya putusan praperadilan dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK terus melanjutkan upaya penuntasan skandal bailout Bank Century.
Dalam putusan itu, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.
Baca: Anak-anak Bupati Bandung Barat Setia Menunggu di Kantor KPK
Baca: Rocky Gerung Sebut Kitab Suci Itu Fiksi, Begini Jawaban Mahfud MD
Baca: Pihak Istana Dikabarkan Jemput Pemuda di Sukabumi yang Kejar Motor Jokowi
Kemudian, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
"Kemarin mereka kan bertitik tolak dari putusannya Budi Mulya itu. Di putusannya kan dia nyebut 10 nama. Jadi diminta atau tidak diminta sebenarnya KPK tetap (bergerak)" ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Menurut Saut, pada April 2017 silam, KPK telah mengelompokkan peranan sejumlah nama tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"April tahun kemarin, kita sudah mengelompokkan 10 orang ini peranannya seperti apa. Kemudian bagaimana kelanjutannya, ya nanti akan kita bahas di tingkat pimpinan," papar Saut.
Ia berharap penuntasan kasus ini bisa berjalan dengan baik. Jika telah menemukan temuan baru, maka KPK berhak mengusut kasus ini secara mendalam.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri mengungkapkan, KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Sebab, ia melihat amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada.
"Amar putusan terseut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Putusan Praperadilan, KPK Tetap Usut Kasus Bank Century", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/06402061/tanpa-putusan-praperadilan-kpk-tetap-usut-kasus-bank-century.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.